importundername.com
menguraikan Prosedur Export Import baik resmi atau borongan melalui Freight
Forwarding maka kita harus memilih Forwarding yang Tepat.Jika kita ingin
mengimpor barang, tapi tidak tahu tentang kepabeanan, siapa bisa menolong?
Atau, kita mengerti tentang kepabeanan, tapi merasa berat jika harus mengurusi
proses importasi itu sendiri, lalu siapa bisa membantu? Terkait impor pasti
tidak lepas dari klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen
Pemberitahuan Import Barang (PIB), Customs Clearance, dan banyak hal lainnya.
Siapakah yang dapat kita bayar untuk melakukan itu semua? Maka jawabannya
adalah PPJK.
PENGUSAHA
PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK)
Importundername.com
adalah salah satu perusahaan importer dan bagian dari Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan
kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Terus apa
sih, kewajiban pabean itu? Secara sederhana pengertian kewajiban pabean
adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka
memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor
barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam
negeri, dan lain sebagainya.
Untuk dapat
melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas
berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011
tentang Registrasi Kepabeanan. Nah, apa sih registrasi
itu? Secara bahasa orang kantor bea cukai, pengertian registrasi adalah kegiatan
pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
untuk mendapatkan nomor identitas berupa NPPPJK.
Importundername.com
memberi informasi tambahan, dengan adanya PMK Nomor 59/PMK.04/2014 tentang
Registrasi Kepabeanan maka PMK Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi
Kepabeanan telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, namun NPPJK yang
telah dimiliki oleh PPJK masih berlaku.
NPPPJK
berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada
pencabutan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.
Hasil registrasi digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil PPJK.
Penilaian dan profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian
pelayanan dan pengawasan kepabeanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir
yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.
KENAPA HARUS
MEMAKAI PPJK?
Importundername.com
bisa menerangkan bahwa Setiap perusahaan mungkin mampu melakukan hubungan
dagang secara langsung dengan perusahaan di luar negeri untuk mengimpor ataupun
mengekspor barang. Namun tidak semua perusahaan mau melakukan kegiatan ekspor
dan impor secara sendiri. Salah satu alasan yang paling sering dikemukakan
adalah karena sulitnya proses penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam kegiatan
impor atau ekspor.
Proses penyelesaian
kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut customs
clearance, adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang
atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang. Sebagian
dari kita berpendapat bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan
sangat sulit, berbelit-belit, rumit, dan perlu banyak duit. Namun tidak
demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang tersebut,
mereka menganggap bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan adalah kegiatan
yang sangat mudah, cepat, transparan, terbuka, efektif dan efisien.
Bagi
perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau
impor sendiri, namun masih ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan
penyelesaian kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan
dan asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.
GIMANA SIH
CARA MEMILIH PPJK YANG BENAR?
Importundername.com
akan menyaran bahwa untuk mendapatkan informasi seputaran PPJK yang terdaftar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kita dapat melihatnya di
situs www.beacukai.go.id. Namun perlu diingat bahwa dalam memilih PPJK
tidak sekedar berdasarkan legalitas dari PPJK tersebut, namun kita juga mesti
mengetahui tentang kemampuan PPJK tersebut dalam melakukan kegiatan kepabeanan
untuk memenuhi keinginan kita sebagai pengguna jasa. Sebuah entitas PPJK yang
bernaung dalam sebuah perusahaan besar belum tentu dapat memenuhi harapan kita
sebagai pengguna jasa. Dalam memilih PPJK ada baiknya jika
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Legalitas
PPJK;
2. Kejelasan
dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan;
3. Kejelasan
dan keterbukaan informasi dalam penyelesaian pekerjaan;
4. Kemampuan
PPJK dalam menyelesaikan masalah di lapangan;
5. Ketaatan
PPJK pada perjanjian kerja yang telah disepakati;
6. Kejelasan
tentang biaya-biaya yang timbul dalam proses kegiatan penyelesaian kewajiban
pabean.
Berikut
adalah salah satu contoh PPJK yang menurut kami layak untuk direkomendasikan:
PT.MEGATON
SAMUDERA ASIA
GRAHA
PEMBINA BUILDING Lt.2 No.221
Jl.D I
Panjaitan No.45 Rawa Bunga Jakarta
Best
Regards
BP. ZAIN. M
Import Dept
Hp :
08124888854
Hp
: 08122223856
Web
: www.importundername.com
PT.MEGATON SAMUDERA ASIA
BalasHapusGedung Pembina Graha Lt. 02 Room. 221
Jl.D.I Penjaitan No.45 Rawa Bunga Jakarta 13350
Contact :
Tlp : +62 21 – 8591 7799
Fax : +62 21 – 2232 6705
Web : www.importundername.com
Web : www.msalogistics.co.id
Web : www.undernameimport.com
BP. ZAIN
Hp.Wa 08124888854
Hp.Wa 08122223856